Deputi Pemimpin BI bidang SPMI dan Perbankan Batam, Jonson Pasaribu, Minggu (28/11/2010) mengatakan, pengusaha dapat dipidanakan jika mengembalikan uang kepada konsumen dalam bentuk permen, karena alat pembayaran yang sah adalah uang.
"Kami sudah berulangkali mengingatkan kepada pemilik dan pengelola swalayan maupun toko untuk tidak mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen," ujar Pasaribu.
Konsumen berhak menolak pengembalian uang dalam bentuk permen. Pengusaha melalui kasirnya tidak memiliki alasan mengembalikan uang dalam bentuk permen, yang dapat diterima konsumen.
"Berapa pun nilai uang yang dibutuhkan pengusaha tersedia di bank, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen," katanya.
BI mengimbau pedagang tidak menjadikan permen sebagai alat pengembalian sebagai pengganti uang.
Jika pedagang berkeras tetap menggunakan permen untuk mengembalikan uang konsummen, maka BI akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan mengadukannya ke pihak berwajib.
"Ini bukan hanya sebatas ancaman, tetapi saya akan buktikan jika menemukan pedagang yang merugikan konsumen," ancamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar